yang tergabung dalam Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Indonesia menyebut minimum provinsi () 2024 sulit naik sampai 15 persen.
Hal ini merespons serikat pekerja yang mana mana menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menuturkan usulan kenaikan UMP hingga 15 persen tentu harus ada dasar juga rumusnya.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini apakah dunia perniagaan mempunyai kemampuan menaikkan UMP sampai 15 persen, sesuatu yang tersebut dimaksud tak mungkin,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/10).
Sarman menjelaskan seluruh pemangku kepentingan harus tetap melihat kondisi sektor dunia usaha saat ini dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan pada suatu daerah.
Ia mengingatkan sektor sektor ekonomi Indonesia masih belum pulih dari hantaman covid-19. Apalagi, pada tengah pemulihan pada masa pada masa kini RI dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang digunakan digunakan juga tertekan.
Menurutnya, kondisi perekonomian global yang digunakan disebut pun berdampak pada kondisi nasional.
Sarman mengatakan pertumbuhan kegiatan perekonomian global turun ekstrem kemudian semakin parah akibat terjadinya perang Rusia-Ukraina yang tersebut mana saat ini masih berkepanjangan.
Ia menilai realitas sektor dunia usaha global saat ini tentu akan semakin tiada pasti akibat terjadinya perang Israel-Hamas Palestina yang mana digunakan diprediksi akan dapat mempengaruhi nilai minyak dunia.
Oleh lantaran itu, Sarman mengingatkan serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan melihat kondisi sektor sektor ekonomi nasional lalu global. Dengan begitu, kenaikan UMP tidaklah akan lebih lanjut besar dari 10 persen.
“Kami mengajukan permohonan kepada teman-teman serikat pekerja agar dapat memohonkan kenaikan upah minimum 2024 yang dimaksud digunakan sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” ucap Sarman.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pihaknya ingin rumus perhitungan kenaikan UMP 2024 tetap mengacu pada aturan saat ini.
Adapun aturan yang yang disebut dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
“Ya formula mesti konsisten supaya ada kepastian bagi dunia perniagaan juga juga pekerja,” kata Bob.
Permenaker Nomor 18 tahun 2023 itu berisi beberapa ketentuan mengenai penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok kemudian tunjangan tetap
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang mana digunakan sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi (pertumbuhan kegiatan sektor ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan sektor perekonomian dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang mana dimaksud telah lama dijalani miliki upah minimum, penetapannya dijalani dengan penyesuaian nilai upah minimum yang digunakan yang disebut besaran kenaikannya tidaklah boleh melebihi 10 persen.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” kata aturan tersebut.
Kemudian, jika pertumbuhan dunia bidang usaha bernilai negatif, kenaikan upah semata-mata mempertimbangkan variabel inflasi.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024.
Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).
Besaran tuntutan kenaikan itu diajukan dengan mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan dunia usaha lalu juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mana harus dikerjakan oleh Dewan Pengupahan di dalam dalam tingkat provinsi juga kabupaten/ kota di area dalam seluruh Indonesia.
“Kebutuhan Hidup Layak yang mana harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri memberi sinyal UMP akan datang naik pada 2024 meskipun saat ini pembahasan lalu perhitungan masih terus dilakukan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilaksanakan dengan melihat geliat dunia usaha saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tak diprotes pengusaha.
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak ada ada diprotes pengusaha,” kata Anwar dalam Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10), seperti dikutip dari detik.com.
Meski demikian, Anwar belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2024 sebab sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi tentang kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.
Namun, kemungkinan kenaikan tidaklah akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.
“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.