Posted inBisnis

Patuhi Aturan, Pertamina Patra Niaga Komitmen Selesaikan Proses KKPRL

Patuhi Aturan, Pertamina Patra Niaga Komitmen Selesaikan Proses KKPRL

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina turut berpartisipasi dalam pameran perencanaan pemanfaatan ruang laut. Pertamina Patra Niaga juga menyatakan calon mematuhi peraturan kemudian berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Nasional yang tersebut hal itu diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan lalu juga Perikanan (KKP), dalam Bali.Dalam rapat kerja yang hal itu diadakan pada 11-13 Oktober 2023 lalu tersebut, KKP sudah terjadi menyelesaikan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir lalu Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) pada seluruh provinsi pada Indonesia.

Terdapat 10 provinsi yang tersebut digunakan telah dilakukan lama miliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), juga 24 provinsi lainnya tengah melakukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir sesuai dengan Permen KP 28/2021.Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat, Eduward Adolof Kawi, memaparkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam keterlibatan proses penyusunan Materi teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) serta penyelesaian pengurusan KKPRL.”Untuk menjamin kelancaran distribusi energi pada seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, menjadi komitmen juga kewajiban kami untuk menuntaskan proses KKPRL,” tuturnya.Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga telah dilakukan dilaksanakan menyelesaikan proses pengurusan KKPRL sebanyak 30 persen terhadap seluruh sarana juga prasarana operasi yang dimaksud mana menggunakan ruang laut.”Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan para stakeholders terkait, untuk menyelesaikan proses tersebut,” tambah Eduward.Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan kemudian Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Materi Teknis RZWP-3-K pada Peraturan Daerah RTRW merupakan instrumen penting dalam mengupayakan pengerjaan pada wilayah pesisir kemudian laut.

Demikian pula disampaikan oleh Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto, bahwa Materi TeknisRZWP-3-K menjadi penting sebagai dasar penerbitan KKPRL.Adapun dalam pemeran perencanaan lalu pemanfaatan ruang laut ini, Pertamina Patra Niaga turut menampilkan berbagai informasi mengenai proses bisnis, Pertamina One Solution. Selain itu turut ditampilkan program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang kelautan lalu perikanan serta pencapaiannya dalam pengurusan KKPRL, terutama pada Proyek Strategis Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *